TMT 13 JULI 2009 AREAL SMPN 230 TERBEBAS DARI ASAP ROKOK 100%
LARANGAN MEROKOK DIBERLAKUKAN TANPA TEBANG PILIH
SEMUA PIHAK (Siswa, Guru, Karyawan, dan Tamu) HARUS MEMATUHINYA
(Perda DKI Jakarta No. 11 Tahun 2004 dan No.75 Tahun 2005 serta Keputusan Rakersek Tahun Pelajaran 2009/2010)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda